Hutan Lindung – Pengertian, Status Fungsi & Daerah Di Indonesia


Berdasarkan pembagian hutan berdasarkan fungsinya, hutan dibedakan menjadi beberapa jenis, mirip hutan lindung, hutan, konservasi dan hutan produksi. Pengelompokkan tersebut mengacu pada status hutan menurut negara yang dibagi kedalam status dan fungsi hutan.





Sebelum membicarakan lebih jelas mengenai pemahaman hutan lindung, kita akan menyinggung sedikit perihal apa itu hutan konservasi dan hutan buatan.





Hutan konservasi adalah hutan yang berfungsi sebagai cadangan kebutuhan pengawetan ekosistem dan keanekaragaman hayati.





Sedangkan, hutan buatan ialah daerah hutan yang berfungsi untuk memproduksi atau mengeksploitasi hasil hutan, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan produksi yang lain yang mampu menciptakan aneka macam jenis kayu dan nonkayu.






Pengertian Hutan Lindung





Hutan lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya sebab berguna dalam menjaga ekosistem. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan selaku penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi yang lain.





Wilayah hutan lindung dapat berada di dalam kawasan hutan produksi, hutan rakyat, hutan etika dan tempat yang berbatas dengan pemukiman penduduk . Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah sentra, pemerintah tempat atau komunitas yang peduli kepada kelestarian hutan. Contohnya yakni hutan larangan atau hutan tutupan yang biasanya dikelola oleh masyarakat akhlak.





Hutan lindung merupakan daerah hutan yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang mampu terbentuk secara alami maupun produksi. Manfaat pinjaman dari hutan ini berupa pepohonan yang berfungsi untuk menahan laju pengikisan, longsor, banjir dan sebagainya.





Hutan Lindung Menurut UU Kehutanan





Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan lindung yaitu:





“Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok selaku pinjaman tata cara penyangga kehidupan untuk menertibkan tata air, mencegah banjir, mengontrol abrasi, mencegah intrusi air maritim, dan memelihara kesuburan tanah.”





Hutan berdasarkan fungsinya mampu dibedakan selaku berikut:





  • Hutan Produksi: Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Porduksi Terbatas (HPT), Hutan Porduksi Konversi (HPK)
  • Hutan Konservasi: Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Hutan Raya, Hutan Wisata)
  • Hutan Buru atau Taman Buru
  • Hutan Lindung




Hutan Lindung dan Kawasan Lindung





Pengertian hutan lindung dan kawasan lindung kadang-kadang dianggap sama dan salin tertukar satu sama lain, padahal kedua perumpamaan tersebut memiliki pengertian yang berbeda.





Secara sederhana, hutan lindung mampu termasuk dalam kawasan lindung. Namun kawasan lindung mampu mencakup daerah hutan konservasi dan jenis hutan yang lain.





orangutan hutan lindung




Kesimpulan tersebut didasarkan pada pengertian tempat lindung yang tertulis di Undang-undang No 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, sebagai berikut:





“Kawasan lindung yakni daerah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya bikinan.”





Selain itu, menurut Keputusan Presiden No 32 tahun 1990 wacana Pengelolaan Kawasan Lindung, yang dimaksud kawasan lindung yaitu daerah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, meliputi sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah, serta budaya bangsa untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.





Penetapan Status Hutan Lindung





Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dapat diputuskan oleh Pemerintah lewat Menteri terkait menurut usulan yang menyanggupi syarat-syarat tertentu. Penetapan status hutan secara teknis dikontrol dalam Keputusan Menteri mencakup pengaturan skoring dalam memilih daerah hutan.





Tiga aspek utama dalam menentukan skoring, antara lain:









Metode skoring biasanya diterapkan pada daerah hutan produksi yang mempunyai area-area yang harus dilindungi. Metode skoring tidak dapat dipakai pada hutan yang sudah ditetapkan selaku hutan konservasi, mirip cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman rekreasi alam dan taman buru.





pohon cedar




Kriteria penetapan hutan lindung juga mampu dilaksanakan jika menyanggupi patokan dalam PP No 44 tahun 2004, berikut ini:





  • Kawasan hutan dengan kelas lereng, jenis tanah, serta intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah skor 175 atau lebih.
  • Kawasan hutan mempunyai lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
  • Kawasan hutan berada pada ketinggian 2000 mdpl.
  • Kawasan hutan memiliki tanah yang sungguh peka terhadap erosi dan mempunyai lereng lapangan lebih dari 15%.
  • Kawasan hutan ialah daerah tunjangan pantai.
  • Kawan hutan ialah kawasan resapan air.




Fungsi dan Manfaat Hutan Lindung





Dampak nyata adanya hutan lindung akan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan ekosistem, antara lain:





  • Mencegah banjir – Hutan lestari berguna untuk menyerap air hujan semoga tidak turun langsung ke daerah bawahnya. Hutan memiliki kemampuan memuat air hujan sehingga mampu menjadi pengendali banjir yang efektif.
  • Menyimpan air tanah – Karena mempunyai kemampuan menyerap air, maka kawasan hutan juga dapat menjadi area tabungan air tanag yang bermanfaat ketika ekspresi dominan kemarau dan terhindar dari tragedi kekeringan.
  • Mencegah erosi dan longsor – Risiko pengikisan dan tanah longsor akan makin meningkat jikalau suatu lahan memiliki tanah yang terbuka dan tidak adanya tutupan diatasnya. Selain itu, tempat lereng pegunungan juga memiliki kesempatanlongsor yang lebih besar jikalau tidak ada vegetasi di kawasan tersebut. Adanya hutan dapat meredam dan memperkuat struktur tanah berkat akar-akar pohon selaku penahan tanah.
  • Aspek kesuburan tanah – Berbagai bahan organik hasil hutan berupa ranting, kayu, dedaunan, serta jasad binatang yang matik akan terurai secara alami dan menjadi humus. Kandungan komponen hara tersebut akan mejadikan tanah hutan menjadi subur.
  • Habitat flora dan fauna – Hutan ialah daerah tinggal alami tumbuhan dan fauna yang ialah sumber keragaman hayati di bumi.
  • Kawasan observasi dan rekreasi – Hutan menyimpan hal-hal yang belum dipelajari oleh ilmu pengetahuan, seperti tumbuhan dan fauna yang belum teridentifikasi keberadaannya. Selain itu, hutan juga mempunyai faedah selaku lokasi rekreasi untuk mengenalkan fungsi hutan bagi generasi mendatang.




pohon kayu besi




Hutan Lindung di Indonesia





Indonesia memiliki beberapa wilayah yang telah ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung, beberapa contohnya adalah:





1. Hutan Lindung Sungai Wain





Balikpapan, Kalimantan Timur mempunyai tempat Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang menjadi obyek wisaya andalan. Hutan seluas 9.782,8 hektar ini merupakan habitat bagi banyak sekali satwa khas Kalimantan, seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan tanaman endemik, mirip Eltingera Balikpapanensis.





2. Hutan Lindung Wehea





Lahan hutan seluas 38.000 hektar di Kutai Timur, Kalimantan Timur menjadi daerah hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayah Wehea yang diawali dengan adanyan konsesi penebangan hutan.





Pada tahun 2005, pemenrintah kabupaten Kutai Timur membentuk Badan Pengelola Wehea yang berisikan stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat akhlak, forum dan organisasi lingkungan. Hutan Lindung Wehea pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru dari pemerintah puast pada tahun 2009, sebagai penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup.





Hutan Wehea ialah penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu dan Sekung yang keseluruhannya bermuara ke Sungai Mahakam.





3. Hutan Lindung Alas Kethu





Hutan yang terletak di kawasan Wonogiri, Jawa Tengah merupakan hutan lindung yang sebagian besar ditumbuhi oleh pepohonan, mirip jati, mahoni, kayu putih dan akasia. Luas hutan ini cukup kecil, hanya sekitar 30 hektar. Akan tetapi, berfaedah terhadap mempertahankan lingkungan Wonogiri yang terkadang mengalami kesusahan sumber air saat isu terkini kemarau.





4. Taman Raya Bung Hatta





Hutan seluas 70.000 hektar yang mempunyai kondisi alam berbentuklereng serta perbukitan ini menjadi habitat bagi 352 jenis tumbuhan dan 170 jenis fauna. Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta terletak di Padang, Sumatera Barat yang mempunyai keunikan berupa tumbuhnya byngai raksasa Rafflesia Arnoldi.





5. Hutan Lindung Baning





Hutan ini berada di tengah kota Sintang, Kalimantan Barat. Hutan seluas 215 hektar didominasi dengan lahan datar dan pepohonan hijau. Hutan Baning merupakan fasilitas rekreasi alam yang mampu dicicipi masyarakat alasannya menunjukkan kesejukan udara di tengah kota.





6. Hutan Lindung Betung Kerihun





Kawasan hutan ini sekaligus menjadi cagar alam nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hutan yang terhampar dari Gunung Betung hingga Gunung Keihun ini menjadi habitat aneka macam macam flora dan fauna.





7. Hutan Lindung Langsa





Hutan Langsa, Aceh ialah tujuan favorit liburan masyarakat lokal dan luar negeri. Hutan ini berada di Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, Langsa, Aceh. Sebenanya, hutan ini ialah hutan kota yang dijadikan tempat wisata kehutanan di tengah kota.





Dasar Hukum dan Peraturan





Di Indonesia, kelestarian hutan lindung dikelola dalam aneka macam peraturan perundangan, antara lain:





Pertama yaitu Undang-undang No 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 5 mengenai kewenangan daerah atas pengelolaan hutan lindung.





Kedua yaitu Keputusan Presiden No 32 tahun 1999 perihal pengelolaan untuk pemahaman fungsi dan manfaat tempat lindung.





Selanjutnya yang ketiga, peraturan aturan tentang fungsi hutan lindung terdapat dalam Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.





Dalam peraturan ini, pertolongan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menangkal terjadinya penceamran atau kerusakan lingkungan. Cara yang ditempuh meliputi penyusunan rencana, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.





Bahkan sebelum tiga dasar hukum diatas, pemerintah telah menciptakan Keputusan Presiden 32 tahun 1990 mengenai Pengelolaan Kawasan Lindung dalam bentuk pengelolaan tempat mencakup tempat dibawahnya (hutan lindung, tempat gambut, tempat resapan air), tempat sumbangan lokal (sempadan pantai, sebanding sungai dan kawasan danau, serta tempat mata sumber mata air, suaka alam dan cagar budaya, hutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, serta daerah rawan petaka.





Kepres No 32 tahun 1990 juga mengacu pada penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi dan seimbang sesuai fungsi lingkungan hidup.





Berdasarkan mandat UU No. 41 Tahun 1999 yang berisi perihal salah satu dimensi dari empat pilar pokok penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya hutan melalui implementasi perencanaan kehutanan mesti dikerjakan secara transparan, bertanggungjawab, pasrsitipatif, terpadu serta mengamati kekahsan dan aspirasi tempat.





Tujuannya ialah biar upaya pengelolaan hutan mengarah terhadap kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.





Empat aktivitas pokok dalam penyelenggaraan perencaaan hutan, antara lain:





  1. Inventarisasi hutan
  2. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
  3. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  4. Penyusunan planning kehutanan, serta pengendalian penggunaan daerah hutan




Peraturan Hutan Lindung





Berbagai kajian juga sudah dihasilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ihwal kebijakan dan peraturan terkait pemanfaatan hutan lindung, yaitu:





  • Mewujudkan persamaan persepsi wacana fungsi hutan antar instansi terkait dalam pengelolaan hutan lindung
  • Kebijakan yang komprehensif serta terintegrasi maupun yang tidak terintegrasi mengacu pada dasar hukum hutan lindung




Kondisi Hutan Indonesia





Hutan Indonesia memiliki laju penghematan luas hutan terbesar kedua di dunia sesudah Brazil, berdasarkan data dari Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) yang bersumber dari Global Forest Resources Assessment (FRA).





Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberikan pernyataan serupa, dalam masa waktu 5 tahun sejak 2010 sampai 2015, Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar setiap tahunnya. Penurunan luas hutan tersebut juga termasuk luasan hutan lindung yang terus menyusut balasan laju deforestasi yang sungguh cepat.





Selain itu, kawasan hutan lain seperti hutan produksi dan hutan konservasi juga tak luput dari deforestasi.





Tantangan Kelestarian Hutan





Pengelolaan sejumlah daerah hutan di Indonesia mampu dikatakan belum sukses. Upaya yang gagal ini dipengaruhi oleh banyak sekali aspek mirip kebijakan pemerintah, kesadaran masyarakat, implementasi dan lain sebagainya.





Dapat ditarik kesimpulan, pemerintah tidak cukup efektif dalam mengorganisir daerah lindung dan konservasi sebab birokrasi yang terbatas dalam menjalankan administrasi kehutanan. Keterbatasan tersebut mencakup berbagai faktor, mirip ilmu pengetahuan, kurangnya info, sumber daya insan pegawai kehutanan yang tidak mencukupi, serta lembaga pengelola tempat hutan yang memiliki administrasi yang jelek.





Selain itu, pola pemanfaatan sumber daya alam oleh penduduk dikala ini teleh bergeser dari kebutuhan dasar (basic needs) menjadi impian (desire). Hal tersebut menjadikan kawasan hutan makin terdesak untuk menyanggupi impian insan.


Belum ada Komentar untuk "Hutan Lindung – Pengertian, Status Fungsi & Daerah Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel